PPPK Guru 2021 Skedul Kriteria Dokumen yang Mesti Disediakan dan Prosedur Penyaringan

From Yoga Asanas
Jump to: navigation, search

Halo Kawan akrab semua berhadapan kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan ini, admin bakal share data kembali berkaitan dengan Persyaratan serta Persyaratan Peserta Penyaringan PPPK Guru Sesi 3 di tahun 2022. Sama seperti yang kita pahami buat Penyaringan PPPK Guru di Babak II Tahun 2021 udah usai dijalankan pada informasi waktu tolak di tanggal 06 Januari 2022. Waktu ini proses buat peserta yang udah lulus Penyeleksian Bagian 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Dan buat Peserta Penyaringan PPPK Step I telah memulai pengajuan arsip mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Berdasar hasil pemberitahuan Masa Tolak Saringan PPPK Guru Bagian 2 tempo hari masih tersisa sejumlah susunan yang masih belum berisi disebabkan di II tempo hari masih ada sejumlah peserta yang tak lulus Passing Grade, atau ada komposisi akan tetapi tidak ada pendaftarnya, ada pula peserta yang telah lulus Passing Grade/gapai Nilai Ujung Batasan tetapi belum bisa isikan komposisi disebabkan kalah perangkingan.

Sama hal yang kita kenali Saringan PPPK Guru akan dikerjakan sejumlah 3 (tiga) kali dan peserta yang penuhi kriteria ikuti saringan Step 1 karenanya punyai peluang ikuti penyaringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sedang buat peserta yang penuhi prasyarat ditahap 2 dapat mengikut penyeleksian PPPK Guru sekitar 2x.

Buat peserta yang masih belum menduduki komposisi di sesi I dan II bisa ikuti saringan kapabilitas PPPK Guru di sesi III serta segalanya peserta ditahap 3 harus menunjuk ulangi komposisi masih yang siap di web SSCASN. Dan buat peserta yang udah penuhi Passing Grade masih bisa memanfaatkan nilai yang udah diterima ketika ujian di sesi awalnya dengan peraturan nilai yang hendak dipakai yaitu nilai paling tinggi di antara nilai awal mulanya dengan nilai ujian waktu ikuti ujian di babak III kelak.

Tersebut sejumlah persyaratan peserta penyeleksian PPPK Guru sesi III telah diperlengkapi dengan ketetapan sampai Passing Grade Penyaringan PPPK Guru Sesi III.

Menurut Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, terdapat sejumlah persyaratan peserta Saringan PPPK Guru yang bisa mengikut Penyeleksian PPPK Guru Bagian III waktu depan.

1. Pertama ialah Peserta dari Tenaga Honor Kelompok II yang tidak lulus penyeleksian kapabilitas pada bagian awal kalinya ialah tahapan I dan II.

2. Ke-2 ialah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik dan tak lulus di waktu saringan bagian I dan II.

3. Ke-3 yaitu Guru swasta yang tercatat di Dapodik serta tak lulus pada penyeleksian babak I dan II.

4. Ke-4 adalah Alumnus Program Pengajaran Kedudukan Guru (PPG) yang tidak lulus dalam proses saringan sesi II.



Peserta yang gagal lolos Tahapan 1 serta 2 bisa mengerjakan register penentuan komposisi ulangi pada Bagian 3 lewat portal SSCASN BKN dengan komposisi di sekolah yang ada susunannya.

Untuk skema yang bisa diputuskan oleh peserta saringan sesi III ialah seluruhnya susunan yang siap di banyak lokasi di semua Indonesia tiada kecuali.

Namun, peserta disarankan supaya masih tetap untuk menunjuk susunan yang sesuai sama pemilikan sertifikat pengajar atau kwalifikasi akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Info Definisi serta Passing Grade Penyeleksian Kapabilitas PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Teranyar :

Data terakhir dari Kementerian Pemberdayaan Instrumen Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) memastikan rekonsilasi nilai tingkat batasan buat Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) untuk Posisi Fungsional Guru.

Penentuan nilai tingkat batasan ada dalam Ketentuan Menteri PANRB No. 1169/2021 perihal Pemrosesan Hasil Penyeleksian Kapabilitas I dan Penilaian Nilai Tingkat Batasan Saringan Kapabilitas PPPK Guru di Lembaga Wilayah Tahun Biaya 2021.

Nilai tingkat batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga definisi.

Berikut info detailnya category Passing Grade Penyaringan PPPK Tahun 2021 Terkini.

Kelompok 1 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Seluruhnya peserta difungsikan nilai ujung batasan grup 1 serta rangking terunggul.

Peserta definisi 1 PPPK Guru 2021 sama sesuai Ketentuan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.

Penyeleksian Kapabilitas Tehnis: Tersertakan (maksimum 500)

Penyeleksian Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (maksimum 200)

Interviu: 24 (maksimum 40)

Grup 2 Passing Grade Saringan PPPK Guru

Definisi 2 diterapkan bila selesai nilai tingkat batasan grup 1 masih tetap ada peruntukan keperluan yang masih belum tercukupi.

Khusus peserta yang berumur terendah 50 tahun dapat difungsikan nilai ujung batasan grup 2 dan berperingkat terhebat.

Penyeleksian Kapabilitas Tehnis: Nilai Maksimum

Penyeleksian Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 110 (maksimum 200)

Interview: 20 (optimal 40)

Category 3 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Bila nilai tingkat batasan definisi 2 sudah diperlakukan serta masihlah ada komposisi yang belum tercukupi, karenanya nilai ujung batasan kelompok 3 diaplikasikan untuk semua peserta.

Penyaringan Kapabilitas Tehnis: Tersertakan

Saringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (optimal 200)

Interviu: 24 (maksimum 40)

soal kelas 5 tema 8 subtema 2 dan kunci jawaban